PROFIL KELEMBAGAAN DAN SEJARAH BERDIRINYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.

Pada awalnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan masih sebagai Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Pacitan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pacitan, dan tertuang dalam  Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2007 tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.

Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan, sejak bulan Januari tahun 2017 Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Pacitan berubah menjadi Dinas Perpustakaan Kabupaten Pacitan sebelum sekarang ini nomenklatur menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Berdiri di tahun 1985 dikelola oleh Seksi Pendidikan Masyarakat (PENMAS) pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (DEPDIKBUD) Kabupaten Pacitan sampai pada tahun 1987. Tahun 1987 sampai dengan tahun 1995 dikelola oleh Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pacitan, kemudian dikelola oleh Bagian Sosial Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan sampai dengan tahun 2001. Di tahun 2001 hingga tahun 2007 dikelola oleh Seksi Perpustakaan pada Kantor Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pacitan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan memiliki tiga gedung perkantoran yaitu Kantor Induk beralamatkan di Jalan Ahmad Yani No.76 Pacitan, Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Jalan Ahmad Yani No.37 Pacitan, dan Depo Arsip di Jalan Pramuka, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.

Kantor Induk merupakan pusat dari kegiatan perkantoran yang di dalamnya terdiri dari Sekretariat dan Bidang-Bidang. Sedangkan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah merupakan Layanan Perpustakaan Umum yang terpisah dari Kantor Induk. Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Pacitan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus dari Perpustakaan Nasional RI di tahun 2021. Letak Gedung yang strategis di pusat Kabupaten Pacitan merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pacitan agar Daerah memiliki gedung Perpustakaan yang representatif, nyaman, dan menyenangkan bagi pemustaka.

Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan merupakan gedung dan ruang penyimpanan arsip guna memenuhi kebutuhan terhadap perlindungan arsip, serta mengutamakan tugas pemeliharaan dan perawatan arsip.

LUAS BANGUNAN GEDUNG/RUANG

Gedung Luas Lahan Luas Bangunan
Kantor Induk 1.648 Meter2 768,5 Meter2
Layanan Perpustakaan Daerah 1.455 Meter2 910 Meter2
Depo Arsip 2.121 Meter2 449 Meter2