Bidang Pengembangan Perpustakaan
Bidang pengembangan perpustakaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pengembangan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengembangan perpustakaan;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi pembudayaan gemar membaca; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan Perpustakaan
Seksi Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengembangan perpustakaan milik daerah Kabupaten;
- Mengkoordinasikan pengembangan perpustakaan dan pemasyarakatan atau sosialisasi;
- Mengevaluasi pengembangan perpustakaan;
- Melaksanakan penelitian dan pengkajian minat baca masyarakat;
- Melaksanakan penelitian dan pengkajian literasi anak;
- Melaksanakan festival, lomba, pameran buku, dan kegiatan lain yang mengarah pada peningkatan minat baca masyarakat;
- Menginisiasi kerjasama perpustakaan;
- Melaksanakan pengelolaan dan penyusunan naskah perjanjian kerjasama;
- Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan kerjasama antar perpustakaan;
- Melaksanakan kerjasama dan promosi meliputi kerjasama antar perpustakaan, antar dinas terkait;
- Melaksanakan kegiatan pelibatan masyarakat dalam rangka pembudayaan gemar membaca;
- Membangun jejaring perpustakaan, dan kerjasama dengan pihak ketiga terkait peningkatan kompetensi, dan kecerdasan masyarakat;
- Melaksanakan promosi perpustakaan dalam rangka peningkatan kelembagaan (capasity building); dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembudayaan Gemar Membaca
Seksi Pembudayaan Gemar Membaca mempunyai tugas :
- Melaksanakan pembudayaan gemar membaca kelompok usia dini, siswa TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTS, Pondok Pesantren, Rumah Ibadah, Rumah Pintar, Organisasi Sosial, dan atau Organisasi kemasyarakatan dan masyarakat lainnya;
- Mengkoordinasikan pemasyarakatan atau sosialisasi pembudayaan gemar membaca;
- Memberikan bimbingan teknis pembudayaan gemar membaca;
- Mengevaluasi pembudayaan gemar membaca; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Program Kegiatan Bidang Pengembangan:
1. Kegiatan pengembangan minat budaya baca, yang meliputi:
– Pameran buku
– Lomba bercerita tingkat Kabupaten Pacitan
– Lomba perpustakaan Desa tingkat Kabupaten Pacitan
2. Kegiatan pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial, yang meliputi:
– Pendampingan pengembangan perpustakaan desa berupa sosialisasi program;
– Pelatihan strategi pengembangan perpustakaan dan TIK;
– Pearl Learning Meetings, yaitu saling sharing belajar bersama antar perpustakaan;
– Monitoring desa yang sudah bertransformasi dan survey perpustakaan desa yang akan menjadi target
penerima program transformasi berikutnya.