Kegiatan Bidang Pembinaan tahun 2020 :
- Pembinaan perpustakaan Desa/Kelurahan & Sekolah
- Pendataan hasil penyelenggaraan perpustakaan Desa / Kelurahan
- Workshop manajemen pengelola perpustakaan Desa / Kelurahan & Sekolah
- Pendataan NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) untuk perpustakaan Sekolah
Kegiatan yang sudah terealisasi selama tahun 2020 :
- Pembinaan perpustakaan Desa/Kelurahan & Sekolah
- Pendataan hasil penyelenggaraan perpustakaan Desa / Kelurahan
- Workshop manajemen pengelola perpustakaan tidak dapat dilaksanakan dikarenakan adanya rasionalisasi anggaran untuk Covid 19
Kegiatan yang sedang berjalan:
- Pengumpulan / Pendataan Nomor Pokok Perpustakaan Sekolah dari 12 kecamatan yang dihimpun dari lembaga penyelenggara perpustakaan.
Kegiatan Bidang Pembinaan : sesuai Target tahun 2019:
- Pembinaan Pimpinan penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan dan sekolah SD, SMP, MI, MTs dengan target awal 250 orang.
- Penyelenggaraan Workshop Management Pengelola Perpustaaan Desa/Kelurahan 50 orang.
- Observasi Implementasi hasil pembinaan penyelenggara perpustakaan dan pembinaan hasil observasi di tingkat penyelenggara perpustakaan baik Desa/Kelurahan sekolah di 12 Kecamatan se Kab. Pacitan.
- Pendataan hasil penyelenggaraan perpustakaan 2019
Kegiatan yang sudah terealisasi selama tahun 2019 s/d bln Nopember 2019:
- Pembinaan Pimpinan penyelenggaran Perpustakaan dengan sasaran Kepala sekolah SD, MI dan penyelenggara perpustakaan sejumlah 250 orang.
- Workshop Management Pengelola Perpustaaan Desa/Kelurahan yang sasarannya 2 orang pengelola perpustakaan Desa/Kelurahan percontohan dan 2 orang dari pengelola perpustakaan di luar Perpustakaan percontohan dari 12 kecamatan terealisasi 49 orang.
- Observasi Implementasi hasil pembinaan perpustakaan dan tindak lanjut dari hasil observasi dari obyek perpustakaan Desa/Kelurahan sekolah dari 12 Kecamatan, sudah terealisasi/dilaksanakan rata-rata tiap kecamatan 5 SD dan 5 Desa setiap bulan se Kab.Pacitan.
Kegiatan yang sedang berjalan:
- Pengumpulan hasil Pendataan dari 12 kecamatan yang dihimpun dari penyelenggara perpustakaan Desa/Keluranan dan Sekolah melalui petugas pendataan perepustakaan di maing-masing Kecamatan.
Ruang lingkup wilayah Pembinaan Perpustakaan terdiri dari SD/MI, SMP/MTS, Desa/Kelurahan, OPD se Kab. Pacitan:
No | Penyelenggara perpustakaan | Jumlah |
1 | SD Negeri/Swasta | 420 |
2 | MI Negeri/Swasta | 107 |
3 | SMP Negeri/Swasta | 66 |
4 | MTs Negeri/Swasta | 51 |
5 | DESA/KELURAHAN | 171 |
6 | OPD | 40 |
- Keberadaan perpustakaan dengan berbagai ragam disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
- Untuk memenuhi standar perpustakaan sesuai dengan yang digariskan oleh Kepala Perpusnas, Penyelenggaraan perpustakaan di Kab. Pacitan baik itu di sekolah maupun Desa/Kelurahan belum mencapai 60% dari masing-masing penyelenggara perpustakaan, hal ini disebabkan banyak kendala yang dihadapi di tingkat penyelenggara.
Tupoksi Bidang Pembinaan:
- Bidang Pembinaan Perpustakaan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Pembinaan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Tugas Bidang Pembinaan :
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pembinaan.
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan Evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan administrasi sumber daya; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tupoksinya.
Tujuan Kegiatan Bidang Pembinaan:
- Pelaksanaan Peraturan perundangan tentang perpustakaan, antara lain :
- UU No. 43 tahun 2007 beserta peraturan pelaksanaanya.
- Peraturan Kepala Perpusnas RI
- dll
- Meningkatkan Kopentensi Stakeholder dimana perpustakaan berdiri dan penyelenggara perpustakaan melalui kegiatan sosialisasi, peraturan perundangan perpustakaan, Workshop Penglola Perpustakaan,Observasi implementasi hasil pembinaan dan pembinaan penyelenggaraan perpustakaan.
- Membentuk / mengupayakan agar perpustakaan dapat dilaksanakan dalam arti bagi yang belum ada perpustakaan agar didirikan perpustakaan, bagi yang sudah ada untuk lebih di berdayakan.
- Membentuk perpustakaan menuju pada penyelenggaraan perpustakaan yang memenuhi standar penyelenggaraan perpustakaan Nasional yaitu memenuhi enam standar penyelenggaraan perrpustakaan.
- Menjadikan perpustakaan sebagai pusat kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi pemustaka.