SOP PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon Informasi datang ke Desk Layanan Informasi / Online mengisi formulir permintaan informasi (download) dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi untuk perorangan dan untuk LSM / Ormas melampirkan fotocopy / legalitas akta pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian HUKUM dan HAM, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur / setempat , surat keterangan domisili Ormas / LSM, AD/ART Ormas / LSM. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaan / logis, serta materi informasi yang diminta maksimal 2 (dua) tahun anggaran dan berlaku mundur dari tahun anggaran yang sedang berjalan.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publiK.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik dan setelah melengkapi / melampirkan foto copy persyaratan yang telah ditetapkan.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, dan apabila informasi publik yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, PPID berhak menolak dan menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti / berita acara penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.
- Membukukan dan mencatat setiap permohonan dan memberikan informasi publik.
ALUR INFORMASI
FORMULIR
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan / atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon / Pengguna di kirimkan langsung atau email : perpustakaan@pacitankab.go.id
Formulir: Form-Permohonan
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI PUBLIK
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.