Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana bidang Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini ialah melaksanakan urusan Perpustakaan dan Kearsipan yang meliputi Layanan dan Koleksi Perpustakaan, Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan, dan Kearsipan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 210 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 151 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pacitan.
Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah:
- Perumusan kebijakan, pelaksana kebijakan, pelaksana evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
- Perumusan kebijakan, pelaksana kebijakan, pelaksana evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi layanan dan koleksi perpustakaan;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi kearsipan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.